Boleh Narik Penumpang Lagi, Pengemudi Opang: Cari Penglaris Susah

Selasa, 09 Juni 2020 | 15:15 WIB
Boleh Narik Penumpang Lagi, Pengemudi Opang: Cari Penglaris Susah
Pengemudi ojek pangkalan. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengemudi ojek online dan pangkaralan diperkenankan kembali menarik penumpang dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.

Namun hal tersebut belum menjadi berkah tersendiri buat para pengemudi ojek konvensional atau ojek pangkalan (opang) di Jakarta.

Melja (59), salah satu pengemudi ojek pangkalan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku masih susah mendapatkan penumpang meski Pemprov DKI sudah membolehkan kembali ojek membawa penumpang.

"Wah sekarang ini saya saja belum panglaris ini bang dari pagi. Karena enggak ada sewanya. Apalagi tambah corona," kata Melja saat berbincang dengan Suara.com, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Cegah Covid-19, Sekolah di Tanggerang Wisuda Secara Drive Thru

Di saat normal, Melja sebagai ojek pangkalan mengaku bisa mengantongi minimal Rp 100 ribu dalam setiap harinya. Namun, seiring berjalannya waktu ditambah masifnya pengemudi ojek online penghasilanya terus merosot.

"Terkadang mencari Rp 100 ribu itu saja saat normal susah banget. Kalau saat itu masih satu tempat itu kadang kala jam 10 jam 11 udah dapet Rp 100 ribu kadang lebih," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan rekan Melja, Jamal (45). Menurutnya, kebijakan diperkenankannya kembali ojek menarik penumpang di masa pandemi virus Covid-19 sejauh ini belum terasa.

"Belum kayaknya belum berasa. Kalau para pekerja sudah normal semua kalau kami pagi tuh diharepin dari BI (Bank Indonesia) itu jam 10 estapet ya ada. Di saat ada corona pekerja enggak ada ya nunggu nasib saja satu persatu kadang dapet kadang enggak," kata Jamal.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan pelonggaran pada masa PSBB transisi. Sopir ojol dan ojek pangkalan diperbolehkan membawa penumpang.

Baca Juga: Urgensi Komunikasi Publik di Tengah Krisis Pandemi Covid-19

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan izin ini akan diberikan mulai Senin 8 Juni 2020. Kendati demikian, ojek dan penumpang juga harus menerapkan protokol pencegahan penularan corona Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI