Suara.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 itu berlaku bukan hanya khusus untuk calon jemaah haji yang masuk ke daftar kuota.
Bahkan, Fachrul juga menyatakan pihaknya telah menyampaikan pembatalan tersebut ke pemerintah Arab Saudi dan memohon untuk tidak mengeluarkan visa.
Fachrul menjelaskan bahwa pihaknya bukan hanya membatalkan penyelenggaraan ibadah haji khusus kuota saja. Melainkan juga termasuk untuk jalur mujamalah atau furodah.
Untuk diketahui, jalur mujamalah atau furodah adalah jalur ibadah haji dengan menggunakan kuota pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Menag Bantah Jokowi Minta Ibadah Haji 2020 Dibatalkan
"Yang kami batalkan kan bukan hanya haji kuota tapi juga kami harapkan ada di mujamalah juga, furodah juga," jelas Fachrul dalam sebuah dialog yang berlangsung secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Dengan dibatalkannya pemberangkatan ibadah haji yang diputuskan pemerintah, Fachrul pun telah meminta Pemerintah Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa bagi pemohon ibadah haji dari Indonesia.
Permintaan tersebut dilakukannya karena memang Pemerintah Arab Saudi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan visa.
"Tapi kami sudah minta dengan resmi untuk mohon tidak dikeluarkan visa baik untuk mujamalah maupun furodah," katanya.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Batal karena Covid, Wapres Ma'ruf: Hak Calon Jemaah Tetap