Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan ganjil genap sepeda motor dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
Rencana tersebut menuai beragam reaksi. Terutama para pengemudi ojek.
Melja (59), salah satu pengemudi ojek konvensional atau ojek pangkalan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku tak setuju dengan adanya kebijakan ganjil genap motor itu.
"Kalau ojek pangkalan tanggapannya dengan ganjil genap sama saja nggak beda sama ojol (ojek online). Karena kan kalau kita narik nggak harus jalan yang alternatif seandai kita harus lewat protokol harus lewat (jalan tersebut). Kalau cari jalan alternatif misalnya, jauh. Jadi kita kurang setuju ada ganjil genap kalau untuk motor ya," kata Melja saat berbincang dengan Suara.com, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Soal Ganjil Genap Sepeda Motor, DPRD DKI akan Panggil Anak Buah Anies
Melja berharap, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua di masa PSBB transisi ini harus dikaji ulang. Menurutnya, hal itu merugikan para pengemudi ojek.
"Walaupun nggak cuma ojol atau opang (ojek pangkalan) andai kata motor pribadi juga, saya rasa kerja harus lewat jalan-jalan itu bingung juga. Jadi harapan saya untuk pemerintah harus dikaji ulang dulu," katanya.
Sementara itu, salah satu pengemudi ojol di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Joko (50) tak jauh berbeda. Ia mengaku keberatan dengan adanya kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua.
"Kalau ada itu (ganjil genap) pasti berat lah buat kita. Masa kita harus ganti pelat nomor kuning biar kayak angkot," kata Joko.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan belum mau menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan bermotor. Menurutnya aturan ini akan diterapkan ketika kegiatan masyarakat di luar rumah sudah terlalu banyak dan tak terkendali.
Baca Juga: Dear Pengguna Jalan Raya: Bila Kasus Covid-19 Naik, Berlaku Ganjil Genap
Anies mengatakan kebijakan gage ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah penduduk yang bepergian. Kendaraan roda empat dan dua tak bisa melintasi ruas jalan yang terkena aturan ini.