Suara.com - Yogi Dwi Hartiar kakak ipar menantu tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dicecar penyidik KPK mengenai sejumlah aliran uang perkara suap dan gratifikasi di MA. Yogi diperiksa sebagai saksi.
Yogi merupakan kakak kandung dari Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi yang turut menjadi tersangka.
"Yoga Dwi Hartiar (kakak ipar tersangka RHE). Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHE (Rezky Herbiyono) kepada saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/6/2020).
Rezky dalam kasus ini, diduga mengetahui sejumlah penerimaan uang Nurhadi mencapai Rp 46 miliar.
Baca Juga: Telisik Tersangka Suap Nurhadi, KPK Periksa Satu Panitera Muda Perdata
Selain Yogi, KPK juga menelisik keterangan saksi lain atas nama panitera muda perdata, Asep Adeng Sundana. Asep ditelisik penyidik mengenai sejumlah perkara yang diajukan Hiendra Soenjoto Direktur PT CMI di Pengadilan Jakarta Utara. Hiendra juga tersangka pemberi suap Nurhadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto). Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HS di PN Jakarta Utara," tutup Ali
Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Nurhadi Otak Mafia Peradilan