Disentil DPR, Menag Akhirnya Ngaku Salah Soal Keputusan Pembatalan Haji

Selasa, 09 Juni 2020 | 13:55 WIB
Disentil DPR, Menag Akhirnya Ngaku Salah Soal Keputusan Pembatalan Haji
Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) didampingi Wamenag Zainut Tauhid Saadi menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi membongkar peliknya saat memutuskan pembatalan ibadah haji 2020 yang akhirnya mengundang banyak reaksi dari publik. Bahkan ia sempat mengaku salah karena memutuskan pembatalan itu sebelum melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Dengan adanya pandemi virus Corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia, bahkan di Arab Saudi menjadi kendala bagi pemerintah untuk melangsungkan ibadah haji di waktu yang sama.

Fachrul menceritakan mulanya ia sempat mengirimkan surat kepada Kemenkumham RI pada 25 Mei 2020 untuk menanyakan terkait dasar hukum apabila pelaksanaan ibadah haji dibatalkan.

Dua hari setelahnya Kemenkumham pun membalas surat dengan berisikan kalau pembatalan itu merupakan hak penuh dari Menteri Agama yang sudah tercantum dalam undang-undang.

Baca Juga: Menag Bantah Jokowi Minta Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Menurutnya ada poin lain yang sangat penting ketimbang itu, yakni koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI. Ia pun berbicara dengan salah satu pimpinan Komisi VIII DPR RI untuk menggelar rapat kerja membahas nasib pelaksanaan ibadah haji.

"Saya mengusulkan (raker) pada tanggal 1 juni sesuai deadline," kata Fachrul dalam dialog yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (9/6/2020).

Namun salah satu pimpinan Komisi VIII DPR RI mengajukan untuk melangsungkan raker pada 2 Juni. Ia pun sepakat.

Tanggal 31 Mei pihaknya sudah menerima undangan resmi dari Komisi VIII DPR RI untuk menggelar raker pada tanggal yang sudah ditentukan itu. Akan tetapi ada pemberitahuan lanjutan yang disampaikan secara lisan yakni Komisi VIII meminta pengunduran waktu menjadi 4 Juni 2020.

Saat itu Fachrul sempat menolak karena akan berdampak tidak baik untuk pemerintah yang sudah menentukan tenggat waktu keputusan ibadah haji pada 2 Juni. Ia sempat menyuruh kepada stafnya untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi VIII agar raker tetap berjalan pada 2 Juni.

Baca Juga: Arab Saudi Kaji Tetap Buka Ibadah Haji dengan Kuota Terbatas

"Karena enggak ada umpan balik dari staf ini, ya, saya kira mungkin bisa kesalahan di staf atau bagaimana sehingga tanggal 2 Juni saya umumkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI