Suara.com - Kementerian Agama RI menegaskan tak pernah mengeluarkan kebijakan bagi calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan secara online. Apalagi, di tengah kondisi Pandemi covid-19.
Kepala Sub Direktorat Mutu Sarpas dan SI KUA Kemenag RI, Anwar menjelaskan dalam syariat Islam maupun dari Undang-undang pemerintah tentang perkawinan tidak dapat pernikahan dilakukan secara virtual.
"Kami di Kementerian agama tidak membuka layanan nikah secara online. Dari hukum positif peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 maupun dari sisi syariat Islam," kata Anwar dalam diskusi Daftar Nikah Di Masa Transisi Penanggulangan Covid-19 melalui Daring, Selasa (9/6/2020).
Menurut Anwar bahwa calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan dipastikan harus melengkapi sejumlah persayaratan.
Baca Juga: Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Lombok Barat yang Viral
Di antaranya, pengantar surat dari lurah atau kepala desa, pasangan harus wajib mempunyai KTP. Kemudian ada wali nikah, pasangan suami istri, saksi, dan petugas pencatat nikah, sesaat nikah mereka menandatangani akta nikah.
"Karena layanan nikah kita sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil dengan mengakses nomor induk dapat kita buka. Jadi kalau masih ada status menikah. Bisa ketahuan," ujar Anwar.
"Secara hukum positif (menikah) tidak bisa terpenuhi secara long distance atau jarak jauh menggunakan teknologi," sambung Anwar.