Suara.com - Polri mengeluarkan surat telegram dalam rangka menyikapi beredarnya sejumlah video viral terkait adanya beberapa pihak keluarga yang membawa paksa jenazah Covid-19.
Melalui surat telegram Polri meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan Covid-19 agar segera melakukan swab terhadap pasien yang telah menunjukkan gejala terjangkit Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.
"Surat telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," kata Agus kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Jenazah PDP Corona Asal Tambun Dibawa Pulang Paksa Warga dari RS Mekar Sari
Menurut Agus, dengan dilakukannya tes swab secara cepat kepada pasien dengan gejala Covid-19 dapat memberikan kepastian terkait status positif atau negatif terhadap pasien. Sehingga, tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien.
Di sisi lain, surat telegram tersebut juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19. Koordinasi itu dilakukan dalam untuk memastikan penyebab kematian pasien apakah benar-benar akibat Covid-19 atau tidak.
"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19," ujar Agus.
Adapun, menurut Agus, jika jenazah tersebut dinyatakan negatif Covid-19 maka prosesi pemakaman dalam dilakukan sesuai syariat atau ketentuan agama masing-masing. Meski begitu, Agus menekankan agar prosesi pemakaman tetap harus menerapkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polisi Proses Hukum Keluarga Pembawa Kabur Jenazah Covid-19 di Makassar