AII: Stop Diskriminasi dan Intimidasi Warga Serta Aktivis HAM Papua

Selasa, 09 Juni 2020 | 11:48 WIB
AII: Stop Diskriminasi dan Intimidasi Warga Serta Aktivis HAM Papua
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Lily Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia mencatat hingga saat ini setidaknya masih ada 44 tahanan politik Papua yang mendekam di penjara. Mereka diancam atas tuduhan makar, karena terlibat dalam aksi protes damai menolak rasisme terhadap warga Papua yang terjadi beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan, bahwa pembungkaman kebebasan berekspresi, ungkapan rasisme, tindakan yang berlebihan oleh polisi dalam melaksanakan operasi pengamanan masih banyak terjadi di tanah Papua dan terhadap warga Papua yang berada di wilayah lain di Indonesia.

“Belakangan diskriminasi dan intimidasi ini meluas terhadap para aktivis HAM yang menuntut penuntasan kasus Papua," kata Usman dalam keterangan pers, Selasa (9/6/2020).

Dia mencontohkan, pekan lalu saat sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai perkara pemblokiran internet disiarkan secara virtual. Sejumlah akun yang bergabung memakai foto profil tak senonoh dan membuat kebisingan selama sidang, sehingga mengganggu tim pembela kebebasan pers yang mengikuti jalannya sidang.

Baca Juga: Minta Pemerintah Bebaskan Tapol Papua, Yunus: Jangan Terus Membuat Luka!

“Bentuk lain adalah munculnya desakan untuk membatalkan diskusi soal Papua. Diskusi yang diselenggarakan BEM UI Sabtu lalu misalnya, karena pembicara dianggap tidak kompeten maka ada desakan agar diskusi itu dibatalkan,” ujarnya.

Sementara itu, diksusi virtual mengenai laporan Amnesty International Indonesia ke Komite HAM PBB tentang lima masalah HAM di Papua Jumat pekan lalu juga mendapat disrupsi serupa. Tiga pembicara diskusi mendapat rentetan panggilan secara bersamaan dengan identitas penelepon dari luar Indonesia.

Menurutnya hal itu patut dipertanyakan, bagaimana bisa tiga pembicara dalam diskusi yang sama mendapat panggilan bertubi-tubi dari lokasi yang serupa, yakni luar Indonesia? Belum lagi diskusi ketika itu dipenuhi peserta yang membuat kegaduhan sepanjang diskusi.

"Menurut hemat kami, itu adalah intimidasi terhadap perjuangan penegakan HAM di Papua,” kata Usman.

Baca Juga: Bahas Tapol Papua, DPD Minta MPR Panggil Mahfud MD, Yasonna, hingga Kapolri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI