"Sudah saatnya masing-masing desa dan kampung di Simalungun mempunyai gerakan perlindungan anak terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat, Karang Taruna, Kepala lorong, Kepala desa, pemimpin umat serta komitmen saling memperhatikan dan saling peduli apa yang terjadi di lingkungan sosialnya," ujar bupati.
Diharapkan dengan langkah tegas Polres Simalungun atas peristiwa gengRAPE ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan menjadikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi.
Untuk memulihkan tingkat trauma korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun dan mengajak Dinas PPPA Simalungun segera membentuk Tim Litigasi dan Pemulihan Korban guna memberikan dampingan psikologis korban dan keluarganya.
Terbongkarnya perbuatan bejat yang dilakukan ketiga terduga pelaku berawal ketika korban menceritakan kasusnya kepada sahabatnya NS (12) bahwa ia telah menjadi budak seks ketiga pelaku. Bahkan perbuatan pelaku yang menjijikkan itu dilakukan secara berulang di hadapan ibunya.
Baca Juga: Bos Isi Ulang Air Galon di Batam Perkosa Siswi SD, Berawal Pinjam Motor
Mendengar peristiwa itu, kemudian sahabat korban NS (12) spontan bercampur sedih menceritakan kepada tantenya MS. Mendengar peristiwa itu, kemudian MS, 26 Mei 2029 bersama pegiat media melaporkan kejadian itu kepada Polsek Raya Kahean dan kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Simangun untuk di tindaklanjuti.
Kepada MS tante sahabat korban menceritakan bahwa kasus kejahatan seksual dalam bentuk GengRAPE dilakukan berulang di tempat dan waktu yang berbeda seperti di pinggir Sungai Bahbolon, Bah Silakuang Luan. Bahkan di tempat tinggal dan di hadapan ibu korban yang saat ini menderita kelainan mental.