Komnas PA: 3 Pelaku 'Geng Rape' di Simalungun Terancam Hukuman Kebiri

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 09 Juni 2020 | 11:35 WIB
Komnas PA: 3 Pelaku 'Geng Rape' di Simalungun Terancam Hukuman Kebiri
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Istana Kepresidenan, Jakarta [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Bupati Simalungun JR Saragih memberikan atensi terhadap dugaan geng rape (perkosaan bersama) yang diduga dilakukan 3 orang pelaku masing-masing Tomy Purba (45), Kentung Damanik (46) dan Lelek (22) warga desa Sorba Bandar Nagori Bah Tonang, Kabupaten Simalungun terhadap TBD (11), warga Bah Tonang secara berulang di tempat berbeda.

Ironisnya, selain dilakukan di tepi Sungai Bahbolon, dan Bahlukang Luan juga dilakukan di hadapan ibu korban yang mengakibat korban saat ini menderita trauma berkepanjangan.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Simalungun dan jajaran Kasatreskrimum atas kerja kerasnya telah menangkap dan menahan terduga pelaku Tomy Purba dan kedua rekannya.

Atas perbuatannya itu, Tomy Purba, Kentung Damanik dan Lelek terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan dapat pula diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Bos Isi Ulang Air Galon di Batam Perkosa Siswi SD, Berawal Pinjam Motor

Bersesuaian dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mengingat perbuatan pelaku masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka pelaku dapat juga terancam dengan hukuman seumur hidup.

Disamping itu jika pelaku terbukti melakukan perbuatannya secara terencana dan berulang-ulang maka ketiga pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa KASTRASI yakni kebiri melalui suntik kimia.

Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak memastikan Polres Simalungun akan menjerat pelaku dengan menggunakan sangkaannya dan dakwaannya dengan kedua Undang-undang tersebut.

"Saya yakin betul, bagi Kapolres Simalungun yang baru saja mendapat penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak yang diserahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara tidak ada kata damai untuk kasus kejahatan terhadap anak," ujarnya seperti dilansir Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com).

"Di mata beliau, anak harus dilindungi karena anak adalah titipan Tuhan dan anak mempunyai hak hidup dan rasa nyaman. Oleh sebab itu bagi beliau tidak ada kata kompromi atas kejahatan terhadap anak jika dua alat bukti yang telah terpenuhi," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak melalui siaran persnya, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Cari Pelampiasan usai Ditinggal Kabur Istri, BT Berkali-kali Perkosa Anak

Sementara itu, atas peristiwa yang memalukan itu, Bupati Simalungun JR. Saragih meminta dan mengajak Komnas Perlindungan Anak dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk bersama-sama melakukan kampanye publik untuk menggerakkan masyarakat Simalungun membangun gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap anak berbasis desa dan kampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI