Donald Trump Tolak Usul Pemangkasan Anggaran dan Pembubaran Polisi AS

Selasa, 09 Juni 2020 | 11:16 WIB
Donald Trump Tolak Usul Pemangkasan Anggaran dan Pembubaran Polisi AS
Presiden AS Donald Trump memberikan pernyataan tentang perkembangan pandemi virus corona di Gedung Putih. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menolak usul pemangkasan anggaran dan pembubaran badan kepolisian di AS buntut dari kematian pria kulit hitam George Floyd pada 25 Mei lalu.

Donald Trump menolak usulan tersebut saat menggelar pertemuan bersama pimpinan lembaga penegak hukum di Gedung Putih, Senin (8/6/2020).

"Tidak ada pemangkasan anggaran, tidak akan ada pembongkaran polisi. Tidak ada pembubaran polisi," kata Donald Trump dikutip dari ABC News, Selasa (9/6/2020).

Trump mengatakan tidak ingin menyalahkan pihak tertentu dalam kasus rasisme yang baru-baru ini terjadi. Satu kejahatan yang dilakukan polisi disebutnya tak bisa membuat seluruh badan penegak hukum menjadi buruk.

Baca Juga: Indonesia dan Negara-negara Anggota APO Sepakat Pulihkan Dampak Covid-19

"Anda akan melihat beberapa hal mengerikan seperti yang kita saksikan baru-baru ini. Tapi 99 persen dari mereka itu hebat, orang-orang hebat dan mereka melakukan pekerjaan yang baik," kata Trump.

Sebelumnya, Anggota Dewan Kota Minneapolis berencana membubarkan departemen kepolisian kota tersebut.

Hal itu diumumkan setelah demonstrasi besar-besaran atas kematian George Floyd meluas hampir dua pekan.

Para pengunjuk rasa berhadapan dengan polisi ketika mereka memasuki interstate 580 di Oakland, California, Jumat (29/5). [Josh Edelson / AFP
Para pengunjuk rasa berhadapan dengan polisi ketika mereka memasuki interstate 580 di Oakland, California, Jumat (29/5). [Josh Edelson / AFP

Floyd sendiri meninggal dunia di tangan anggota polisi Minneapolis, Derek Chauvin. Kematiannya diduga berbau rasial.

Pria kulit hitam berusia 46 tahun itu meregang nyawa setelah Chauvin menindih lehernya dengan lutut selama hampir sembilan menit.

Baca Juga: Relasi Fungsional Jaksa dan Oditur Militer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI