Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih enggan menyampaikan status tersangka terhadap eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.
Firli mengaku pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat perusahaan milik BUMN tersebut.
"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti, sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya,"ujar Firli dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
"Ya, kami pimpinan bekerja dan kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kami umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu," imbuhnya
Baca Juga: KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda
Pada Jumat (5/6/2020) kemarin, penyidik KPK baru saja memanggil sejumlah pihak termasuk eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso. Namun, KPK melalui Plt juru bicara Ali Fikri menyebut mereka dipanggil hanya untuk dimintai keterangan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat malam, Budi Santoso menyampaikan hal berbeda. Bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di PT DI.
Sebelumnya, Budi Santoso diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/6/2020) malam. Budi mengakui diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
"Iya, tersangka saya pak. Tapi saya enggak tahu tadi cuman diperiksa tentang laporan harta kekayaan," ucap Budi.
Seperti diketahui, KPK memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT DI yang merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang industri pesawat.
Baca Juga: Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Periksa 2 Saksi
PT DI, tercatat memproduksi berbagai pesawat dan helikopter, senjata, serta jasa pemeliharaan untuk mesin-mesin pesawat.