Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan gedung-gedung mengurangi kapasitas orang di dalam sampai 50 persen. Hanya saja, hal itu tidak dibarengi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan, pihaknya hanya akan menegur si pengelola gedung. Menurutnya tidak perlu mengambil tindakan seperti penutupan jika terus melanggar.
"Enggak, gak ada (penutupan). Diberikan teguran saja biar ada perbaikan, supaya tidak ada pelanggaran lagi," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (8/6/2020).
Menurut Arifin, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap gedung-gedung di Jakarta. Penerapannya juga bersifat pembinaan sehingga jika tak kunjung mengurangi 50 persen kapasitas, maka pihaknya akan terus menegur.
Baca Juga: Masa PSBB Transisi, IHSG Diprediksi Mulai Bergerak di Atas Level 5.000
"Tetap pengawasan kita jalan. Sifatnya pembinaan. Supervisi, seperti itu," katanya.
Ia menyebut sudah terdapat beragam aturan dan protokol yang dibuat Pemprov DKI. Pengawasan ini tak hanya dilakukan Satpol PP, tapi juga oleh Dinas lainnya.
"Protokol kesehatannya ada. Di situ nanti ada dari Nakertrans, ada dari perindustrian dan perdagangan ikut memantau, Dispar juga," katanya menambahkan.