Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Pembimbing Kemasyarakatan (Bimas) Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, M. Latif Safiudin dalam kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin.
Latif akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
"Kami periksa Latif dalam kapasitas saksi untuk tersangka RAZ (Rahadian Azhar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/8/2020).
Diketahui, Rahardian ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Rahardian terbukti memberikan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG, berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah RAZ).
Mobil tersebut diberikan Rahardian sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wawan kepada Rahardian untuk menjadikan Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.