Ia menambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.
"Jumlah saksi ada 13 orang, namun belum selesai semua, masih dalam proses," ujarnya.
Polda Sumbar telah memanggil Sekda Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui postingan facebook di akun Mar Yanto diduga palsu atau bodong yang dilaporakan Refli Irwandi (40). (Antara)
Baca Juga: Syahrini Bakal Laporkan Haters ke Polisi Demi Jaga Nama Baik Keluarga