Sedangkan untuk materi yang ditanyakan oleh penyidik dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
Terkait akan ada pemanggilan selanjutnya, Indra Catri menjawab tidak mengetahui hal itu.
"Saksi itu tidak tahu ya, apakah akan dipanggil lagi," ujarnya lagi.
Dia menegaskan terkait akun facebook yang dilaporkan tersebut, dirinya tidak mengetahui sama sekali.
Baca Juga: Syahrini Bakal Laporkan Haters ke Polisi Demi Jaga Nama Baik Keluarga
"Gak tau, cukup ya," kata dia seraya berlalu.
Pemeriksaan dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Mapolda Sumbar.
Polda Sumbar terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi.
Polda Sumbar telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto pada Kamis (28/5).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, status Bupati Agam dalam pemeriksaan sama dengan Sekda yaitu sebagai saksi.
Baca Juga: Said Didu Melempem 12 Jam Dicecar Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut
"Bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tetapi kami tidak menyampaikan karena ini masih dalam penyelidikan," kata dia.