Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memeriksa ajudan Bupati Agam berinisial R terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ada satu saksi hari ini diperiksa penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.
"Total ada 14 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik," katanya ditulis Selasa (9/6/2020).
Selain itu, pihaknya juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Siber Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Syahrini Bakal Laporkan Haters ke Polisi Demi Jaga Nama Baik Keluarga
"Penyidik terus memproses laporan ini sesuai prosedur yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memeriksa Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto terkait kasus yang sama.
Polisi memeriksa Sekda Agam Martias Wanto sebagai saksi pada Kamis (28/5) di Mapolda Sumbar. Sedangkan Bupati Agam Indra Catri diperiksa sebagai saksi pada Jumat (29/5) di Mapolda Sumbar.
Sebelumnya, Bupati Agam Indra Catri mengatakan dirinya dipanggil Polda Sumbar pada Jumat siang itu, karena sejumlah pegawainya dipanggil terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook.
"Sebagai warga negara yang baik, saya wajib datang, apalagi yang ikut diperiksa pegawai saya, pegawai pemda, Sekda juga, jadi pertanggungjawaban itu," katanya.
Baca Juga: Said Didu Melempem 12 Jam Dicecar Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut
Ia mengaku tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.