Penumpang KRL Membludak, KCI Keluhkan Tak Ada Pengaturan Jadwal Pekerja

Senin, 08 Juni 2020 | 23:03 WIB
Penumpang KRL Membludak, KCI Keluhkan Tak Ada Pengaturan Jadwal Pekerja
Ribuan calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre mengular sebelum masuk pintu Stasiun Bogor Jawa Barat pada Senin (8/6/2020) pagi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Antrean warga yang ingin menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) langsung membludak di hari pertama kegiatan perkantoran Jakarta diizinkan beroperasi. Hal ini lantas menuai kontroversi karena kerumunan itu dinilai berpotensi meningkatkan penularan corona Covid-19.

VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan penumpukan terjadi karena banyaknya masyarakat yang sudah mulai kembali bekerja.

Namun ia mengeluhkan tidak adanya pengaturan jadwal kerja oleh pihak kantor-kantor di Jakarta. Padahal sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, jam masuk dan pulang kerja harus dibedakan agar mencegah adanya penumpukan penumpang.

"Tidak ada pengaturan dan pembedaan jam kerja dibanding masa sebelum COVID-19," ujar Anne dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Penumpang KRL di Stasiun Bogor Membludak

Anne mengatakan, seluruh karyawan masih diminta untuk masuk kerja pada jam 08.00 WIB hingga jam 09.00 WIB. Jam pulang kerja juga tetap pada jam 4 atau jam 5 sore.

Rangkaian kereta rel listrik (KRL) menaikkan dan menurunkan penumpang di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) menaikkan dan menurunkan penumpang di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurutnya pengaturan jam kerja ini sangat penting terutama bagi mereka yang menggunakan transportasi publik pada masa PSBB transisi ini.

"Karena pembatasan dari segi jam operasional maupun kapasitas pengguna masih berlaku," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk KRL saat ini berlaku pembatasan pengguna sejumlah 35 – 40 persen dari kapasitas, atau sekitar 74 pengguna per kereta. Pembatasan ini ada agar terjaga jarak aman diantara pengguna di dalam KRL.

Agar batasan ini dapat diterapkan, upaya yang ia lakukan dengan membatasi masuk stasiun dan KRL sehingga pengguna di stasiun-stasiun berikutnya juga dapat terlayani. Pembatasan ini dengan penyekatan oleh petugas di sejumlah titik menuju ke peron, antara lain di hall stasiun, sebelum masuk gate elektronik stasiun, dan di koridor menuju ke peron.

Baca Juga: Bawa Balita ke Stasiun Manggarai, Warga Depok Dilarang Naik KRL

"Dalam mengatur antrian petugas juga senantiasa mengingatkan pengguna untuk jaga jarak," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI