Belum Ada Sanksi untuk Siti Fadilah karena Diwawancarai Deddy Corbuzier

Senin, 08 Juni 2020 | 22:15 WIB
Belum Ada Sanksi untuk Siti Fadilah karena Diwawancarai Deddy Corbuzier
Siti Fadilah daam video podcast Deddy Corbuzier (Screenshot YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait wawancara itu, Deddy dianggap menyalahi aturan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tertuang sebagai berikut.

Pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.

Kemudian, melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.

Serta Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa Pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga: Polemik Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah

Terakhir melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI