Minta Pemerintah Bebaskan Tapol Papua, Yunus: Jangan Terus Membuat Luka!

Senin, 08 Juni 2020 | 22:07 WIB
Minta Pemerintah Bebaskan Tapol Papua, Yunus: Jangan Terus Membuat Luka!
Ketua DPRP Yunus Wonda (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, mengaku kecewa melihat tuntutan belasan tahun penjara yang dijatuhkan kepada 7 tahanan politik Papua dengan pasal makar karena melakukan demonstrasi merespon tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Surabaya pada Agustus 2019 lalu.

Yunus Wonda menilai ketujuh tahanan politik ini sama sekali tidak pantas dituntut seberat itu dengan pasal makar, sebab mereka murni mengecam tindakan rasisme yang terjadi terhadap teman-temannya di Surabaya, bukan akan melakukan tidakan makar dalam peristiwa demonstrasi yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat pada saat itu.

"Kami lihat disitu tidak ada satu pun embel-embel yang mereka bawa atas nama KNPB atau ULMWP, saya pikir tidak ada itu, semua rakyat itu hanya mempertahankan identitas sebagai harga diri mereka dan itu muncul spontanitas luar biasa di Papua," kata Yunus Wonda dalam konferensi pers virtual, Senin (8/6/2020).

"Bahkan saya pikir orang mati bangkit juga pada saat itu, karena ini tanpa digerakkan tanpa ada satu konsolidasi dalam hal ini saya nilai ada suatu ketidakadilan yang luar biasa terjadi," Yunus menambahkan.

Baca Juga: Cegah Penularan Corona Saat Pilkada, Dubes Korsel Tawarkan Kerja Sama

Selain itu, proses peradilan terhadap ketujuh tapol Papua itu juga sudah janggal, mulai dari proses pemindahan dari Pengadilan Papua ke Pengadilan Balikpapan dengan alasan keamanan, hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat berat dengan pasal makar.

"Prosesnya sudah dari Papua ke luar, sampai dititip dan dituntut disana dengan alasan supaya tidak terjadi sesuatu di Papua, artinya kesimpulan hukum sudah ada di Papua. Pengadilan di Balikpapan dia hanya melanjutkan apa yang sudah disimpulkan baik oleh kepolisian dan kejaksaan papua baru dituntut di Balikpapan, semua berkas dinyatakan lengkap itu di papua bukan di Balikpapan, ini ada ketidakadilan," tegasnya.

Yunus kemudian berharap pemerintah segera mengambil tindakan adil terhadap ketujuh tapol Papua ini, sebab baginya orang Papua sudah banyak mengalami tindakan rasialisme dan ketidakadilan, salah satunya dengan mengadili pelaku yang membuat orang papua meninggal dalam demonstrasi itu.

"Tidak ada sama sekali proses itu berjalan, kita hanya menyampaikan turut berduka, datang membawa karangan bunga, bukan itu masalahnya, kami harap supaya jangan terus membuat luka dalam rakyat papua," ucapnya.

Ada pun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).

Baca Juga: Perkantoran Dibuka Hari Ini, Pemprov DKI Belum Mau Sidak Protokol Corona

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI