Suara.com - Tiga rukun warga di kawasan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai zona merah pandemi virus corona covid-19, dan harus menerapkan pembatasan sosial berskala lokal.
Ketiga RW yang diterapkan PSBL tersebut adalah RW 1,RW 7, dan RW 10.
Berdasarkan pantauan Suara.com di salah satu RW di Jembatan Besi yakni tepatnya di RT.3, RW.7 pada pukul 15.00 WIB, Senin (8/6/2020) tampak aktivitas warga berjalan seperti biasa.
Tampak di Gang Hasun RT.03, RT.07 warga masih melakukan aktivitasnya seperti berlalu lalang keluar masuk, hingga mengobrol dengan tetangga.
Baca Juga: Camat Tambora: Warga ODP dan PDP Dapat Bantuan saat 3 RW Jembatan Besi PSBL
Terlihat sejumlah anak-anak di kawasan tersebut juga terlihat asyik main di luar rumah tanpa memakai masker.
Memang di depan akses Gang Hasun ini terdapat adanya titik untuk mencuci tangan warga.
Salah satu warga RT.03/RW.07, Jembatan Besi, Rosid mengatakan, dirinya tak mengetahui bahwa di daerah tempat tinggal menjadi zona merah Covid-19 dan diterapkan PSBL.
Menurutnya, selama ini ia juga tak melihat adanya sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkeliling memberikan imbauan kepada warga mengenai protokol kesehatan.
"Nggak pernah ada Satpol PP ke sini (RT.03/RW.07). Saya nggak tahu kalau ada itu (PSBL)," kata Rosid.
Baca Juga: RW Jembatan Besi PSBL: Bumil, Anak-anak Hingga Lansia Dilarang Keluar Masuk
Sementara itu terpisah, Camat Tambora, Bambang Sutarna mengatakan, PSBL di wilayah Jembatan Besi hanya ada 3 RW yang menerapkan. 3 RW itu adalah RW.1, RW.7 dan RW.10.