Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan kegiatan perkantoran kembali dibuka mulai hari ini. Dalam pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, Pemprov belum melakukan sidak pemeriksaan perkantoran sampai sekarang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan beberapa hari pada awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi adalah waktunya sosialisasi. Ia memberikan waktu kepada kantor-kantor ibu kota untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan pencegahan corona Covid-19.
"Saya rasa ini waktunya mereka mempersiapkan dulu ya. 1,2,3 hari ini mempersiapkan aturan-aturannya, protokol kesehatannya," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Beberapa protokol yang harus dipenuhi di antaranya seperti kapasitas karyawan yang bekerja di rumah harus dikurangi 50 persen. Ada juga pembagian jam masuk atau shift untuk menghindari penumpukan saat di perjalanan.
Baca Juga: Adik yang Bakar Kakak Sendiri di Cianjur Ternyata Diduga Positif Corona
Arifin mengklaim pihaknya tetap bakal melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Nantinya ketika sudah mulai berpatroli, ia akan memberikan sanksi kepada kantor yang tak mengikuti aturan PSBB transisi.
"Nanti ada pengaturan semacam itu, pengawasan ketat tetap kita lakukan," jelasnya.
Pengawasan ini disebutnya tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP. Beberapa dinas terkait, tergantung sektornya, akan ikut membantu pengawasan pelaksanaan PSBB.
"Nanti ada dari Nakertrans, ada dari Perindustrian dan Perdagangan ikut memantau, Dispar juga," pungkasnya.