Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi orang yang ingin masuk ke ibu kota memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kedapatan berhasil lolos masuk tanpa punya SIKM terpaksa harus dikarantina.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sampai kemarin malam sudah ada 221 orang yang dikarantina. Mereka sudah masuk Jakarta namun kedapatan tak memiliki SIKM.
"Total 221 orang yang kami kirim ke lokasi karantina," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan kebanyakan orang yang datang itu lolos saat pemeriksaan menggunakan angkutan umum antar provinsi dari daerah asal. Orang-orang itu didapati melanggar saat pemeriksaan di bandara, terminal, dan stasiun.
Baca Juga: Pemerintah: 15 Provinsi Nihil Penambahan Kasus Covid-19
Seluruhnya dikirim ke lokasi karantina terdekat berdasarkan wilayahnya. Misalnya kedapatan di Gambir, maka ditempatkan di tempat karantina Jakarta Pusat atau di Terminal Pulogebang maka dikarantina di Jakarta Timur.
"Ada satu orang dari Bandara Soekarno Hatta dikirim ke lokasi karantina di Jakarta Barat, 7 orang dari Kereta Api di Gambir itu kami kirim ke lokasi karantina di Jakarta Pusat, dan selebihnya kita kirim karantina ke lokasi di Wilayah Jakarta Timur," jelasnya.
Syafrin mengatakan seluruh biaya karantina ditanggung oleh masing-masing pelanggar. Pihaknya hanya bertugas mengantar pelanggar sampai ke lokasi karantina.
"Nah tempat karantina disiapkan oleh wilayah gugus tugas wilayah kota, biaya selama karantina memang diatur menjadi tanggung jawab pribadi," pungkasnya.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Batal karena Covid, Wapres Ma'ruf: Hak Calon Jemaah Tetap