Camat Tambora: Warga ODP dan PDP Dapat Bantuan saat 3 RW Jembatan Besi PSBL

Senin, 08 Juni 2020 | 18:07 WIB
Camat Tambora: Warga ODP dan PDP Dapat Bantuan saat 3 RW Jembatan Besi PSBL
Penampakan permukiman warga RW 07 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Camat Tambora, Jakarta Barat, Bambang Sutarna mengatakan warga di 3 Rukun Warga (RW), Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat akan mendapatkan bantuan logistik selama menjalani Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di wilayahnya.

Hanya saja, Bambang mengatakan bantuan logistik dikhususkan untuk warga yang berstatus ODP dan PDP.

"Ada bantuan pasti, pasti itu ada. Itu nanti setiap RT kan punya data dikhususkan adalah yang mungkin ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan) dikhususkan. Kalau yang lain kan sudah dapat bantuan dari Presiden, Gubernur dari pihak lain," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (8/6/2020).

Adapun, ia mengatakan, PSBL di wilayah Jembatan Besi hanya ada 3 RW yang menerapkan. 3 RW itu adalah RW.1, RW.7 dan RW.10.

Baca Juga: Senin 8 Juni, Pasien Corona Tambah 847 Orang, Jatim Catat Rekor Lagi

"Kalau Jembatan Besi kan yang dikategorikan ada 3 RW. RW.1, RW.7, RW.10 tapi kemarin untuk RW.1 sudah ada di zonanya zona bukan merah lagi dari data yang terbaru," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, tim gugus Covid-19 di setiap RW nantinya akan memperketat aturan seperti memakai masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta mengatur keluar masuk warga dari wilayah tersebut.

"Kita ikutin aja aturan bahwa itu kan didorong di gugus covidnya nantinya diawasi di gugus covid tingkat kelurahan," ungkapnya.

Menurutnya, warga yang rentan seperti anak-anak, ibu hamil hingga warga lanjut usia tidak akan diperkenankan keluar masuk dari wilayah PSBL.

"Pasti warga rentan dilarang keluar masuk. Anak-anak ibu hamil lansia itu memang tidak diperkenankan ke mana-mana," tuturnya.

Baca Juga: Poligami Banyak Terungkap saat Corona, Perceraian di Arab Saudi Meroket

Lebih lanjut, Bambang menegaskan, jika para warga melanggar aturan PSBL maka akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI