RW Jembatan Besi PSBL: Bumil, Anak-anak Hingga Lansia Dilarang Keluar Masuk

Senin, 08 Juni 2020 | 18:00 WIB
RW Jembatan Besi PSBL: Bumil, Anak-anak Hingga Lansia Dilarang Keluar Masuk
Penampakan permukiman warga RW 07 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 3 Rukun Warga (RW) di Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat menjalani penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) lantaran masuk dalam zona merah Covid-19.

Camat Tambora, Bambang Sutarna mengatakan PSBL di wilayah Jembatan Besi hanya ada 3 RW yang menerapkan. Ketiga RW itu adalah RW.1, RW.7 dan RW.10.

"Kalau Jembatan Besi kan yang dikategorikan ada 3 RW. RW.1, RW.7, RW.10 tapi kemarin untuk RW.1 sudah ada di zonanya zona bukan merah lagi dari data yang terbaru," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (8/6/2020).

Bambang menjelaskan tim gugus Covid-19 di setiap RW nantinya akan memperketat aturan seperti memakai masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta mengatur keluar masuk warga dari wilayah tersebut.

Baca Juga: Senin 8 Juni, Pasien Corona Tambah 847 Orang, Jatim Catat Rekor Lagi

"Kita ikutin aja aturan bahwa itu kan didorong di gugus covidnya nantinya diawasi di gugus covid tingkat kelurahan," ungkapnya.

Menurutnya, warga yang rentan seperti anak-anak, ibu hamil hingga warga lanjut usia tidak akan diperkenankan keluar masuk dari wilayah PSBL.

"Pasti warga rentan dilarang keluar masuk. Anak-anak ibu hamil lansia itu memang tidak diperkenankan kemana-kemana," tuturnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan, jika para warga melanggar aturan PSBL maka akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

"Pasti pasti ada (sanksi) itu ranahnya Satpol PP," tuturnya.

Baca Juga: Poligami Banyak Terungkap saat Corona, Perceraian di Arab Saudi Meroket

Untuk diketahui, Sebanyak 15 Rukun Warga (RW) di Jakarta Barat masih tercatat sebagai zona merah pandemi virus corona (COVID-19).

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi menyebutkan, pembukaan sejumlah titik keramaian yang dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tidak berlaku di 15 RW yang masuk dalam kategori zona merah.

RW yang zona merah itu diberlakukan sebagai wilayah dengan pengendalian ketat.

"Kalau di wilayah lain ada tempat umum yang dibuka, khusus di RW zona merah itu kita tunda dulu” kata Rustam saat meresmikan "Kampung Merdeka COVID-19" di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (6/6/2020).

REKOMENDASI

TERKINI