Suara.com - Angka perceraian di Arab Saudi meningkat sebanyak 30 persen pada Februari 2020, saat masa karantina akibat pandemi virus corona covid-19 diberlakukan. Hal ini dipicu oleh banyaknya suami yang tepergok telah melakukan poligami.
Menyadur Middle East Monitor, Senin (8/6), jumlah perceraian pada Februari mencapai 7.482, menunjukkan adanya peningkatan permintaan 'khula', proses perceraian Islam atas kehendak pihak istri, biasanya terjadi setelah perempuan merasa dirugikan oleh suami.
Berdasarkan data dari Kementerian Kehakiman Saudi, 52 persen permintaan perceraian berasal dari kota-kota di Mekah dan Riyadh.
Dari data tersebut juga disimpulkan bahwa mayoritas perempuan meminta cerai dengan alasan suami melakukan poligami.
Baca Juga: Pencurian Bermodus Penyuka Sesama Jenis, Polisi: Ini Perlu Diwaspadai
Adapun para perempuan yang melayangkan perceraian kebanyakan berprofesi sebagai karyawan, pengusaha, hingga dokter.
Seorang pengacara asal Saudi Musfer Al-Ghamdi, mengatakan dalam rentang dua minggu pada Februari, ia telah menerima lima klien kasus perceraian yang merupakan para istri.
"Di antara mereka adalah seorang dokter yang mendapati bahwa suaminya menikah diam-diam dengan seorang warga Arab," ujar Al-Ghamdi.
Sama halnya dengan kasus perceraian, angka pernikahan selama Februari juga dilaporkan mengalami peningkatan. Disebutkan, sekitar 13 ribu pernikahan terjadi sepanjang Februari dengan 542 diantaranya terdaftar secara online.
Baca Juga: Hari Ini, Manchester City Mulai Sidang Gugatan Sanksi UEFA