Setelah api padam, warga membawa korban yang mengalami luka bakar sekitar 90 persen dan ayahnya yang juga mengalami luka bakar ke RSUD temanggung.
Namun, oleh RSUD Temanggung ALF dirujuk ke RS Sardjito. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia di RS Sardjito Yogyakarta.
Ali menyampaikan motif pelaku membakar korban karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau mengikuti nasihat orang tua.
Pasalnya, sehari sebelumnya korban sudah diingatkan untuk tidak pergi, tetapi anak tersebut tetap pergi.
Baca Juga: Emosi Gegara HP Hilang, Ayah di Temanggung Tega Bakar Anak Sendiri
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu jeriken, satu set kursi sudut warna hijau, sepeda motor Yamaha Vega, 2 buah korek api gas , pakaian korban, dan pakaian tersangka yang terdapat bekas terbakar.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi.
Ali menyebutkan tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena mangalami luka bakar yang cukup parah," katanya.
Baca Juga: Polisi Sebut Jumharyono Pembunuh Istri dan Bakar Anak Kejiwaannya Sehat