Suara.com - Polisi menciduk seorang pengamen berinisial AT. Pengamen tersebut melakukan aksi kejahatan bermodus membajak dan merampok salah satu penumpang angkutan perkotaan alias angkot trayek Cikarang - Bekasi.
Dalam melancarkan aksinya, AT menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2020 lalu. Ketika itu AT dibantu oleh dua rekannya yang juga berprofesi sebagai pengamen berinisial A dan Y yang kekinian masih buron.
"Modus operandi mereka dengan cara masuk ke angkutan umum jenis elf, kemudian mengancam korban dan sopir dengan pisau cutter," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Polisi Sebut Kawanan Rampok Pecah Kaca Mobil di Depok Berjumlah 4 Orang
Yusri menjelaskan, peristiwa tersebut bermula tatkala korban berinisial H tengah menaiki angkot elf Cikarang - Bekasi seorang diri. Tiba-tiba sekawanan pengamen membajak mobil tersebut dan melakukan pengancam terhadap korban dan sopir dengan menggunakan pisau cutter.
"Mereka melucuti harta benda korban, mulai dari laptop, handphone, dompet, hingga sepatu," ungkap Yusri.
Usai menggasak barang-barang milik korban, pelaku lantas meminta sopir untuk membawanya ke lokasi sepi untuk selanjutnya melarikan diri. Korban, lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada 30 Mei 2020 akhirnya polisi berhasil menciduk salah satu pelaku, yakni AT di sebuah kontrakan di wilayah Cikarang.
"Akan kami kembangkan, apakah pelaku spesialis pidana seperti ini," ujar Yusri.
Baca Juga: Bikin Duit Ida Tercecer di Jalan, Ciri-ciri Kawanan Rampok di Bojong Sari
Yusri menyampaikan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yakni A dan Y.
Sementara, AT kekinian dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.