Sementara, AT kekinian dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Rampok Penumpang Angkot, Pengamen di Cikarang Diciduk Polisi
Senin, 08 Juni 2020 | 17:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Potret Septi Pengamen Viral yang Gendong Anak Malam-malam, Kini Masuk TV
21 November 2024 | 20:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI