Rampok Penumpang Angkot, Pengamen di Cikarang Diciduk Polisi

Senin, 08 Juni 2020 | 17:21 WIB
Rampok Penumpang Angkot, Pengamen di Cikarang Diciduk Polisi
Ilustrasi pisau (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, AT kekinian dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI