Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan hak daripada jemaah yang hendak berangkat untuk ibadah haji 2020 akan tetap sama meskipun ditunda karena adanya pandemi virus Corona Covid-19. Ibadah haji 2020 disebutkannya tidak bisa dipaksa untuk diselenggarakan mengingat bahayanya akan penularan virus tersebut.
Ma'ruf menjelaskan, pengaturan dana calon jemaah haji sudah diatur oleh Kementerian Agama. Ma'ruf memastikan dana calon jemaah haji tidak akan musnah begitu saja meskipun tidak jadi berangkat.
"Ketika ditunda haknya tetap seperti yang kemarin," kata Ma'ruf dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Senin (8/6/2020).
Ma'ruf mengatakan bahwa ketika penyelenggaran ibadah haji 2020 ditunda hingga tahun depan, maka calon jemaah haji akan tetap mendapatkan haknya kembali. Sebagaimana yang telah diatur, para jemaah bisa memilih diantara dua opsi yakni menarik dana yang sudah disetorkan atau menyimpannya untuk digunakan pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Komisi IX Minta Pemerintah Serius Lindungi Masyarakat dari Covid-19
Penyelenggaraan ibadah haji 2020 kata Ma'ruf, memang terpaksa mundur karena adanya Covid-19 yang menjadi pandemi di berbagai negara. Bahkan kata ia, kondisi serupa pernah terjadi ketika adanya perang.
"Tentu pernah juga karena alasan keamanan, terjadi perang, itu juga tidak ada pemberangkatan jemaah haji," ucapnya.
Kemudian Ma'ruf juga menjelaskan tidak ada yang bisa menjamin akan keamanan daripada jemaah ataupun petugas ibadah haji apabila dipaksakan berangkat. Kalau misalkan ada satu orang saja yang membawa virus, maka tak dipungkiri akan menularkan ke calon jemaah lainnya dan akhirnya harus dikarantina.
"Ini akan menjadi kesulitan, karena itu yang paling maslahat untuk tahun ini ditiadakan," tandasnya.
Baca Juga: Dear Pengguna Jalan Raya: Bila Kasus Covid-19 Naik, Berlaku Ganjil Genap