Pencurian Bermodus Penyuka Sesama Jenis, Polisi: Ini Perlu Diwaspadai

Senin, 08 Juni 2020 | 16:58 WIB
Pencurian Bermodus Penyuka Sesama Jenis, Polisi: Ini Perlu Diwaspadai
Ilustrasi gaya lelaki (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Direktur Reserse Keriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi pencurian bermodus berkenalan dengan penyuka sesama jenis melalui media sosial. Calvijn menilai modus baru yang terbilang unik ini perlu diwaspadai.

Calvijn menuturkan, pelaku mulanya menyasar korban yang juga memiliki ketertarikan seksual sesama jenis melalui sebuah aplikasi MiChat. Seiring berjalannya waktu pelaku akan mengajak korban untuk bertemu. Disaat itu pelaku juga merencanakan aksi jahatnya.

"Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dengan modus cukup unik ini, hubungan antara tersangaka dan korban sudah terjalin satu minggu dengan komunikasi melalui medsos. Namun, hubungan medsos ini meningkat dengan janjian bertemu," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Belajar dariari kasus tersebut, Calvijn pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan orang baru yang dikenal melalui media sosial. Termasuk, oknum-oknum yang memang menyasar korban yang memiliki penyimpangan seksual.

Baca Juga: Bongkar Pijat Khusus Gay, Polisi Sita Mainan Seks hingga Ratusan Kondom

"Modus ini perlu diantisipasi, karena modus ini bahwa dengan komunikasi medsos, iming-iming mengajak, melihat perilaku menyimpangan hubungan sesama jenis, sehingga terjadi curas. Ini perlu diwaspadai," ujar Calvijn.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berupa sepeda motor dan handphone. Salah satu pelaku berinisial TH diketahui memiliki penyimpangan seksual dan menyasar korbannya AR, seorang pria yang juga memiliki ketertarikan seksual sesama jenis alias gay.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa bermula ketika TH berkenalan dengan AR melalui aplikasi MiChat. Setelah menjalin komunikasi secara intens selama sepekan, TH akhirnya mengajak AR untuk bertemu di sebuah hotel di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Mei 2020.

"Modusnya operandinya pelaku mengundang korban melalui medsos yaitu MiChat. Karena memang pelaku salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis," kata Yusri.

Kendati begitu, TH mengurungi niatnya untuk mengajak AR ke hotel lantaran merasa tidak memiliki kecocokan dengan korban. Kemudian TH mengajak AR berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi.

Baca Juga: 2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi

Di saat bersamaan, TH yang memang sudah merencanakan melakukan aksi jahatnya itu meminta bantuan rekannya ZA dan FS alias Ojan (masih buron) untuk membuntutinya.

"ZA dan O menyetop kendaraan yang dikemudikan AR di daerah Menteng. Di situ kedua rekannya memberikan celurit kepada TH dan kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban empat melawan hingga luka di ibu jari. Tapi, kalah sepeda motor dan handphone dibawa lari," ungkap Yusri.

Atas adanya laporan, polisi pun akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yakni TH, ZA dan DP selaku penadah handphone hasil curian. Sementara, dua pelaku lainnya yakni FS alias Ojan dan A selaku penadah sepeda motor hasil curian masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, TH dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan DP selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI