Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk pergi atau datang ke ibu kota. Namun ada perubahan lokasi pemeriksaan SIKM ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya hanya memeriksa SIKM untuk keluar masuk Jakarta saja. Sebelum masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, SIKM berlaku untuk pergi atau masuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Pelaksanaan SIKM yang tadinya di sebelas ruas jalan batas administrasi Jabodetabek dengan luar Jabodetabek, itu mulai dilakukan di batas administrasi Jakarta dengan Jabodetabek," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Syafrin mengatakan sebelumnya ada 11 ruas jalan di perbatasan Jabodetabek. Namun sejak digeser ke hanya perbatasan Jakarta mulai hari ini, pihaknya menyiapkan 36 titik pemeriksaan atau check point.
Baca Juga: Anies Akui Kesulitan Atur Penumpang Transjakarta Saat PSBB Transisi
"Jadi sudah ada 36 titik check point itu diaktifasi melaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
Untuk menindak para pelanggar SIKM, pihaknya masih mengacu aturan yang sama, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB. Dalam pelaksanaan penindakan, ia juga menggandeng unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP.
"Ya sanksi tetap mengacu pada Pergub nomor 41 tahun 2020," pungkasnya.