Suara.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan membuka rumah ibadah, khususnya masjid dinilai berpotensi menimbulkan cluster baru dalam kasus penyebaran Covid-19.
Hal itu diprediksi bisa terjadi bila protokol kesehatan tidak dijalankan dengan ketat. Apalagi, masjid merupakan tempat banyak orang berkumpul untuk beribadah, terlebih saat salat Jumat berjamaah.
"Memang ada kemungkinan masjid bisa menjadi cluster baru kalau penerapan protokol kesehatan tidak ketat," kata Sekjen Akademi Ilmuan Muda Indonesia (AIMI) Berry Jualiandi kepada Suara.com, Senin (8/6/2020).
Sejak PSBB transisi diberlakukan, angka kasus Covid-19 di Jakarta kembali meningkat dan dinyatakan paling tinggi ketimbang daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona
Sementara itu, masyarakat memiliki literasi dan pemahaman yang sangat beragam terkait dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Ada warga yang sangat siap di satu sisi dan sangat tidak siap di sisi lain.
"Kami mengganggap penerapan PSBB transisi ini terlalu dini karena beberapa syarat untuk pelonggaran sebenarnya belum terpenuhi," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjur Berry, Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif dan terarah pada semua komponen masyarakat.
"Juga perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas bagi para pelanggar," katanya.
Baca Juga: Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta