Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak Senin (8/6/2020). Kendati demikian, ada ketentuan dan protokol yang harus dipenuhi karena virus corona Covid-19 masih merebak di ibu kota.
Terkait protokol tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) untuk dipatuhi para pengelola perkantoran di Jakarta.
SE bernomor 1363 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 5 Juni lalu dan diteken oleh Kadisnakertrasgi DKI Jakarta Andri Yansyah. Setidaknya ada 24 poin yang harus ditaati selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.
"Protokol ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," ujar Andri dalam SE itu yang dikutip Suara.com, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Kebijakan New Normal: Bisakah Diterapkan Pada Masyarakat?
SE tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Isinya hampir sama, yakni Setiap perusahaan diminta untuk membatasi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen.
Ada juga aturan lainnya, yakni manajemen perusahaan harus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
Setelah itu, pelaksanaan protokol ini wajib dilaporkan ke Disnakertransgi. Caranya, dengan mengakses situs bit.ly/bekerja-kembali.
Ketentuan ini wajib dilaksanakan selama masa PSBB transisi. Jika melanggar maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Aturan New Normal, Ketua IDI: Kami Khawatir Pasien di RS Berjubel
Berikut 24 protokol yang harus diterapkan menurut SE tersebut:
Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan;
Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran / tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja;
Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan;
Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran / tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
Seluruh pekerja dan tamu /pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran / tempat kerja;
Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya;
Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran/tempat kerja;
Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung;
Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir;
Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri;
Melakukan Self-Assessment Risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu / pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment;
Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing);
Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;
Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung;
Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain;
Setiap pekerja diiimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor/tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);
Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan;
Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain;
Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining;
Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;
Pimpinan tempat kerja agar selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif;
Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.