Catat 24 Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Jakarta

Senin, 08 Juni 2020 | 16:12 WIB
Catat 24 Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Jakarta
Warga mengenakan masker saat melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melakukan Self-Assessment Risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu / pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment;

Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing);

Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;

Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung;

Baca Juga: Kebijakan New Normal: Bisakah Diterapkan Pada Masyarakat?

Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;

Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain;

Setiap pekerja diiimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki;

Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor/tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);

Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan;

Baca Juga: Tanggapi Aturan New Normal, Ketua IDI: Kami Khawatir Pasien di RS Berjubel

Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI