Melakukan Self-Assessment Risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu / pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment;
Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing);
Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;
Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung;
Baca Juga: Kebijakan New Normal: Bisakah Diterapkan Pada Masyarakat?
Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain;
Setiap pekerja diiimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor/tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);
Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan;
Baca Juga: Tanggapi Aturan New Normal, Ketua IDI: Kami Khawatir Pasien di RS Berjubel
Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain;