Suara.com - Lee Chee Kin, pencuri pakaian dalam kelas kakap yang telah mencuri ratusan pakaian dalam dijatuhi hukuman penjara 23 minggu. Hakim menyebut tindakan pria berusia 39 tahun itu sebagai 'hobi aneh' yang tidak pantas.
Dialihbahasakan dari Channel News Asia, Senin (8/6/2020), Lee Chee Kin mengaku bersalah setelah pergi meninggalkan rumah di masa pembatasan guna mencuri pakaian dalam.
Dia didakwa atas 10 tuduhan pencurian, pelanggaran pidana, mengakses ke material komputer secara tidak sah serta pelanggaran peraturan Covid-19.
Lee telah mencuri celana dalam selama bertahun-tahun, tepatnya sepanjang 2018 hingga 2020.
Baca Juga: Cari Kata Racist di Twitter, Akun Donald Trump Nongol Paling Atas
Dalam rentang dua tahun tersebut, Lee disebutkan telah mencuri bra dan celana dalam sebanyak 30 kali dengan total pakaian dalam yang dicuri sebanyak 34 bra, 42 pasang celana dalam dan satu pasang tali bra.
Paling anyar, Lee melancarkan aksinya pada 15 April lalu. Saat itu, Lee nekat keluar rumah meski pemerintah Singapura tengah menerapkan peraturan di mana warga tidak boleh meinggalkan rumah jika tidak ada keperluan penting.
Lee juga pernah ditangkap pada 12 Juli 2019. Pihak polisi menemukan sebanyak 106 bra dan 41 pasang celana dalam di rumahnya.
Pengacara pembela Roche Eng mengatakan Lee sangat menyesal dan meminta hukuman penjara diringankan menjadi tiga sampai lima bulan.
Dalam sidang putusan, Lee berpidato di depan hakim menyampaikan penyesalan dan ingin berubah.
Baca Juga: Dear Pengguna Jalan Raya: Bila Kasus Covid-19 Naik, Berlaku Ganjil Genap
Ia juga mengatakan kepada tunangannya yang hadir di pengadilan bahwa ia akan terus belajar, merawat orang tua dan berharap diterima di tengah masyarakat.
"Aku benar-benar memohon belas kasihan dan keringanan hukuman. Ini pertama kalinya aku dipenjara, Dua bulan di penjara aku belajar banyak hal di dalam," ungkap Lee.
Hakim Teo Guan Kee menerima penyesalan Lee. Namun, hukuman tetap dijalankan sesuai aturan yang ada.
Atas perbuatan mencuri, Lee diancam hukuman kurungan selama tiga bulan, denda 500 dolar Singapura (Rp 5.197.540) atau gabungan antara keduanya.
Sedangkan karena melanggar pembatasan, Lee diancam hukuman penjara selama enam bulan, denda 10.000 dolar Singapura (Rp 103.910.480), atau gabungan antara keduanya.