Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengungkap sejumlah kejanggalan dalam sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tujuh tahanan politik atau tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimanatan Timur.
Sejumlah kejanggalan itu meliputi adanya disparitas tuntutan, hingga dugaan pelangggaran independensi yang dilakukan oleh JPU.
Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sekaligus kuasa hukum tujuh tapol Papua di Balikpapan, Emanuel Gobay menuturkan sidang pembacaan tuntutan JPU itu digelar di waktu yang berbeda dengan tuntutan hukum penjara yang bervariasi terhadap para terdakwa.
Pada 2 Juni 2020 sidang tuntutan digelar bagi terdakwa Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara dan Irwanus Uropmabin dituntut 5 tahun penjara.
Baca Juga: Publik Bandingkan Nasib Eks Ketua BEM UGM dengan Ferry Kombo yang Ditahan
Kemudian, pada 5 Juni 2020 sidang tuntutan digelar bagi lima terdakwa lainnya, yakni Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
Selanjutnya, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay dituntut 15 tahun penjara; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih (Uncen) Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara.
Lalu, Presiden Mahasiswa Universitas Sians dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay dituntut 10 tahun penjara; dan Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara.
Emanuel menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam sidang tuntutan tersebut. Pertama, menurut Emanuel, JPU tidak berpegang teguh pada fakta persidangan dalam mempertimbangkan memberikan tuntutan terhadap ketujuh tapol Papua.
Kedua, JPU dalam merumuskan uraian dasar tuntutannya menyebutkan keterengan ahli pidana.
Baca Juga: 7 Tapol Papua Dituntut Belasan Tahun Bui, Salah Satunya Ketua BEM Uncen
Padahal, sepanjang jalannya persidangan tujuh tapol Papua di Balikpapan JPU tidak pernah menghadirkan ahli pidana.
Ketiga, JPU dinilai hanya mengandalkan keterengan ahli bahasa, psikologi politik dan ahli hukum tata negara dalam membedah pasal makar yang didakwakan terhadap ketujuh tapol Papua.
Padahal, menurut Emanuel ketiga ahli tersebut tidak memiliki kompetensi untuk menguraikan unsur-unsur pidana.
"Atas dasar itu kami meragukan kesimpulannya karena tidak ada ahli pidana yang dihadirkan untuk memberikan keterangan atau membedah unsur-unsur tindak pidana makar itu," kata Emanuel saat dihubungi suara.com, Senin (8/6/2020).
Emanuel lantas menilai bahwa tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan menunjukkan bahwa JPU tidak berpedoman kepada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Perumusan Tuntutan.
Dia menilai, JPU telah melakukan disparitas tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan jika dibandingkan dengan perkara serupa yang diadili oleh Pengadilan di Jakarta, Manokwari dan Sorong terhadap tapol Papua lainnya yang juga diadili akibat melakukan aksi unjuk rasa menyikapi tindak rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Di mana para tapol Papua di lokasi tersebut tentunya tidak setinggi tapol Papua di Balikpapan.
"Di situ kami menyimpulkan bahwa tuntutan yang dibuat oleh JPU ini mengandung disparitas tuntutan pidana. Artinya, jaksa telah melakukan pelanggaran kode etik dalam merumuskan tuntutan," ujar Emanuel.
"Kami menilai ini ada pihak tertentu yang memengaruhi jaksa untuk memberikan tuntutan segila itu," imbuhnya.
Emanuel mengungkapkan, dugaan atas adanya pihak tertentu yang memengaruhi JPU dalam memberikan tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan bukan tanpa alasan.
Dia mengatakan dalam persidangan pihaknya menemukan adanya oknum polisi yang kerap memantau dan sesekali terlihat duduk berdampingan dengan pihak JPU.
"Dalam perkembangannya juga semestinya ketika perkara sudah P21 itu sudah tidak ada hubungan dengan polisi. Tapi dalam persidangan itu dipantau terus oleh beberapa oknum dari pihak kepolisian. Kemudian, kami juga temukan fakta dimana jaksa duduk bersama dengan polisi pada saat persidangan, itu terlihat dalam kamera," ungkap Emanuel.
Emanuel juga menduga bahwa tuntutan yang tidak adil tersebut erat kaitannya dengan pernyataan Tito Karnavian ketika masih menjabat sebagai Kapolri.
Ketika itu Tito menyebut bahwa aksi unjuk rasa anti-rasisme di Papua ditunggangi oleh aktor intelektual dari ULMWP, KNPB dan AMP. Dimana beberapa tapol Papua di Balikpapan juga diketahui tergabung dalam organisasi tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan itu terungkap bahwa itu difasilitasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jayapura tidak ada kaitannya dengan tuduhan itu. Kalau dalam konteks HAM, ahli sendiri mengatakan itu bagian dari ekspresi Politik yang dijamin dalam undang-undang," tutur Emanuel.
"Kami melihat jaksa sudah jelas-jelas melakukan pelangggaran independensi Kejaksaan dan prinsip kemerdekaan jaksa dalam melakukan tuntutan."