Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua

Senin, 08 Juni 2020 | 15:19 WIB
Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua
Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo saat menjalani sidang kasus dugaan makar di Papua. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Emanuel juga menduga bahwa tuntutan yang tidak adil tersebut erat kaitannya dengan pernyataan Tito Karnavian ketika masih menjabat sebagai Kapolri.

Ketika itu Tito menyebut bahwa aksi unjuk rasa anti-rasisme di Papua ditunggangi oleh aktor intelektual dari ULMWP, KNPB dan AMP. Dimana beberapa tapol Papua di Balikpapan juga diketahui tergabung dalam organisasi tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan itu terungkap bahwa itu difasilitasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jayapura tidak ada kaitannya dengan tuduhan itu. Kalau dalam konteks HAM, ahli sendiri mengatakan itu bagian dari ekspresi Politik yang dijamin dalam undang-undang," tutur Emanuel.

"Kami melihat jaksa sudah jelas-jelas melakukan pelangggaran independensi Kejaksaan dan prinsip kemerdekaan jaksa dalam melakukan tuntutan."

Baca Juga: Publik Bandingkan Nasib Eks Ketua BEM UGM dengan Ferry Kombo yang Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI