Ketiga, JPU dinilai hanya mengandalkan keterengan ahli bahasa, psikologi politik dan ahli hukum tata negara dalam membedah pasal makar yang didakwakan terhadap ketujuh tapol Papua.
Padahal, menurut Emanuel ketiga ahli tersebut tidak memiliki kompetensi untuk menguraikan unsur-unsur pidana.
"Atas dasar itu kami meragukan kesimpulannya karena tidak ada ahli pidana yang dihadirkan untuk memberikan keterangan atau membedah unsur-unsur tindak pidana makar itu," kata Emanuel saat dihubungi suara.com, Senin (8/6/2020).
Emanuel lantas menilai bahwa tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan menunjukkan bahwa JPU tidak berpedoman kepada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Perumusan Tuntutan.
Baca Juga: Publik Bandingkan Nasib Eks Ketua BEM UGM dengan Ferry Kombo yang Ditahan
Dia menilai, JPU telah melakukan disparitas tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan jika dibandingkan dengan perkara serupa yang diadili oleh Pengadilan di Jakarta, Manokwari dan Sorong terhadap tapol Papua lainnya yang juga diadili akibat melakukan aksi unjuk rasa menyikapi tindak rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Di mana para tapol Papua di lokasi tersebut tentunya tidak setinggi tapol Papua di Balikpapan.
"Di situ kami menyimpulkan bahwa tuntutan yang dibuat oleh JPU ini mengandung disparitas tuntutan pidana. Artinya, jaksa telah melakukan pelanggaran kode etik dalam merumuskan tuntutan," ujar Emanuel.
"Kami menilai ini ada pihak tertentu yang memengaruhi jaksa untuk memberikan tuntutan segila itu," imbuhnya.
Emanuel mengungkapkan, dugaan atas adanya pihak tertentu yang memengaruhi JPU dalam memberikan tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan bukan tanpa alasan.
Dia mengatakan dalam persidangan pihaknya menemukan adanya oknum polisi yang kerap memantau dan sesekali terlihat duduk berdampingan dengan pihak JPU.
Baca Juga: 7 Tapol Papua Dituntut Belasan Tahun Bui, Salah Satunya Ketua BEM Uncen
"Dalam perkembangannya juga semestinya ketika perkara sudah P21 itu sudah tidak ada hubungan dengan polisi. Tapi dalam persidangan itu dipantau terus oleh beberapa oknum dari pihak kepolisian. Kemudian, kami juga temukan fakta dimana jaksa duduk bersama dengan polisi pada saat persidangan, itu terlihat dalam kamera," ungkap Emanuel.