Suara.com - Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratijhno bersama Ali Fahmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 63.829.008.006,92 miliar dalam korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Dalam korupsi tersebut Rahardjo memperkaya diri sendiri mencapai Rp 60.329.008.006,92. Sedangkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsy Rp 3.500.000.000.
Ali Fahmi merupakan kader PDI Perjuangan yang juga dalam dakwaan sebagai staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla RI.
Baca Juga: Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang
"Melakukan perbuatan, yaitu melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya terdakwa Rahardjo dan Ali Fahmi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 63.829.008.006,92 miliar," ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.
Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.
Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.
Untuk Leni Marlena dan Juli Amar Maruf sudah terlebih dahulu divonis dan kini telah menjalani masa hukumannya.
Baca Juga: KPK Tahan Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Terkait Kasus Korupsi Bakamla
Sedangkan, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.