Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Achmad Basarah menyatakan aparatur sipil negara (ASN) wajib berpegang teguh pada ideologi negara yakni, Pancasila. Bahkan, bakal ada sanksi tegas yang menanti para ASN apabila menyeleweng dari Nilai-nilai Pancasila.
Basarah mengatakan, ASN menjadi penanggung jawab akan konsepsi pembangunan negara. Dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang UU ASN disebutkan, bahwa ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik KKN.
"Kesimpulannya, bahwa ASN memiliki tanggung jawab penting sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara," kata Basarah dalam paparannya pada Webinar berjudul Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju, Senin (8/6/2020).
Oleh karena itu, ASN mesti setia kepada ideologi negara yaitu pancasila sebagai bagian dari dasar pembangunan negara. ASN yang berani melenceng dari pancasila pun akan dikenai sanksi tegas hingga diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga: Menpan RB Ingatkan ASN Teguh Meyakini Pancasila Sebagai Ideologi Negara
"Bahkan dalam Pasal 87 Ayat 4 diberikan sanksi tegas, barangsiapa melakukan penyelewengan terhadap pancasila, ASN dapat diberhentikan dari jabatan dan keanggotaan di pegawai negeri," ujarnya.
Bukan hal sederhana untuk menjaga ASN tetap berpegang teguh dalam ideologi pancasila. Sebab, ada sebuah survei yang menunjukkan adanya ASN yang memilih khilafah sebagai ideologi negara ketimbang pancasila.
Sebagai contoh berdasarkan hasil survei lembaga Alvara Research pada 2017, terdapat 19,4 persen ASN yang tidak setuju pancasila. Basarah pun merasa hal tersebut menjadi tugas yang mesti diselesaikan.
"Kalau kita asumsikan 19,4 (persen) ASN dari 4.287.562 di tahun 2019, maka 19,4 persen-nya adalah sekitar 831.787 ASN telah terpapar ideologi khilafah dan tidak setuju pancasila."
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Wujudkan Nilai Pancasila dalam Setiap Kebijakan