Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali membuka gerai layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di mal-mal yang ada di wilayah Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berharap gerai layanan perpanjangan SIM itu dapat dibuka lebih awal sebelum mal-mal kembali beroperasi di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan normal baru atau new normal.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin mengatakan surat permohonan itu kekinian pun sedang diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," kata Lalu saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Pedagang Positif Corona, Pasar Karangayu Semarang Ditutup 3 Hari
Lalu mengemukakan bahwa kuota pemohon yang hendak memperpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dibatasi.
Penerapan protokoler kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak fisik juga dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.
Disisi lain, beberapa layanan perpanjangan SIM keliling juga telah diberlakukan. Lalu berharap dengan kembali dibukanya gerai layanan perpanjangan SIM di mal nantinya dapat mengurai penumpukan pemohon di beberapa kantor Satpas.
"Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," ujar Lalu.
Sebagaimana diketahui, layanan perpanjangan SIM telah dibuka di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Selasa, 2 Juni 2020. Hal itu mengacu pada surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Baca Juga: Transisi New Normal Corona, Penumpang KRL Ketakutan Berangkat Kerja
Proses pelayanan tersebut diwajibkan menerapkan protokoler kesehatan dan pembatasan waktu operasional sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Adapun, jam operasional pada hari Senin hingga Jumat, layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Sementara, untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Kendati begitu, dalam pelaksanaannya saat layanan perpanjangan SIM itu dibuka sejumlah pemohon justru tampak membeludak. Kerumunan pemohon yang hendak memperpanjang SIM itu salah satunya terjadi di kantor Satpas SIM Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (2/6) lalu.
Antrean sejumlah pemohon terlihat mengular di kantor Satpas SIM Polres Metro Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan.
Antrean bahkan mengular hingga ke area parkir kendaraan tanpa memperhatikan jarak fisik sesuai protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.