Telisik Tersangka Suap Nurhadi, KPK Periksa Satu Panitera Muda Perdata

Senin, 08 Juni 2020 | 12:38 WIB
Telisik Tersangka Suap Nurhadi, KPK Periksa Satu Panitera Muda Perdata
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Panitera Muda Perdata, Asep Adeng Sundana dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Asep akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan pemberi suap kepada eks Sekretaris MA Nurhadi.

Meski begitu, Hiendra hingga kini masih belum ditangkap dan menjadi buronan KPK.

"Kami periksa Asep Adeng dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Nurhadi Otak Mafia Peradilan

Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI