Ganjil Genap Motor di Jakarta, Polisi Tunggu Arahan Anies

Senin, 08 Juni 2020 | 12:17 WIB
Ganjil Genap Motor di Jakarta, Polisi Tunggu Arahan Anies
Suasana di jalan Rasuna Said arah Sudirman, Jakarta, Senin (16/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Petunjuk Teknis atau Juknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan normal baru atau new normal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan itu setelah keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI Jakarta keluar.

"Gage sepeda motor masih menunggu Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Sambodo mengemukakan dalam Peraturan Gubernur hanya berisi terkait keputusan penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat selama masa transisi PSBB menuju new normal. Sementara, hal teknis lainnya nanti akan di atur dalam Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Pedagang Positif Corona, Pasar Karangayu Semarang Ditutup 3 Hari

"Keputusan Gubernur akan mengatur ruas jalan mana saja, jam berapa dan lain-lain," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua. Kebijakan ini diambil dalam penerapan masa transisi PSBB menuju new normal.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada pasal 18, Anies menyatakan akan memberlakukan ganjil-genap tidak hanya untuk mobil pribadi, tapi juga motor atau roda dua.

"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," ujar Anies dalam Pergub.

Baca Juga: Transisi New Normal Corona, Penumpang KRL Ketakutan Berangkat Kerja

Aturan ganjil-genap ini penerapannya sama dengan sebelum masa PSBB. Kendaraan plat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan begitu juga dengan plat genap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI