Ojek Online Boleh Beroperasi, GOJEK: Penumpang Bawa Helm Pribadi

Senin, 08 Juni 2020 | 11:55 WIB
Ojek Online Boleh Beroperasi, GOJEK: Penumpang Bawa Helm Pribadi
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gojek mengumumkan bahwa layanan GoRide di Jakarta aktif kembali, Senin (8/6/2020). Layanan angkutan penumpang kembali diaktifkan.

Chief Corporate Affairs Nila Marita dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Gojek selama ini telah memiliki prosedur yang mengedepankan aspek kesehatan dan kebersihan yang sejalan dengan SK tersebut,” ujar Nila.

Pertama, mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan penumpang menggunakan masker.

Baca Juga: Pedagang Positif Corona, Pasar Karangayu Semarang Ditutup 3 Hari

“Kami juga menghimbau penumpang GoRide untuk membawa helm SNI pribadi,” katanya.

Kedua, Menjaga kebersihan dan kesehatan mitra serta penumpang.

Nila menyebutkan Gojek sendiri memiliki 130 Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta, di mana mitra pengemudi dapat melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit (masker dan hand sanitizer) serta tempat untuk penyemprotan disinfektan terhadap motor ataupun mobil yang digunakan oleh mitra.

“Di samping itu kami memiliki fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi Gojek, di mana pelanggan dapat mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya merupakan layanan on-demand pertama di Indonesia yang meluncurkan fitur ini. Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memastikan layanan mereka memenuhi standar kesehatan dan higienis, tetapi juga membantu para mitra pengemudi Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang.

Baca Juga: Transisi New Normal Corona, Penumpang KRL Ketakutan Berangkat Kerja

Adapun sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI