Suara.com - Universitas Indonesia mengeluarkan keterangan resmi terkait diskusi publik yang digelar BEM UI yang membahas soal Rasisme di Papua. Dari keterangan itu, UI menyebut pembicara dalam diskusi itu tidak layak.
Diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI bertajuk "Diskusi Publik: #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua" yang diselenggarakan secara daring pada Sabtu, 6 Juni 2020 malam itu disebut tidak mencerminkan pandangan dan sikap Universitas Indonesia.
Diskusi menghadirkan tiga pembicara yakni Pegiat HAM dan aktivis papua Veronica Koman, Pengacara HAM Papua Gustaf Kawer, dan mantan tahanan politik Papua.
Selain itu, diskusi yang dimoderatori oleh Ketua BEM UI Adi Fajar Nugroho ini membahas soal kasus hukum terhadap tujuh pemuda Papua terkait aksi rasisme pada Agustus 2019 lalu.
Baca Juga: Batik Air Kembali Terbang ke Timika Papua Mulai 10 Juni
Dalam keterangan resmi yang mengatasnamakan Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, UI juga menyebut bahwa diskusi daring itu menghadirkan pembicara yang tidak layak dan materi diskusi yang tidak cukup kuat.
"Pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti dengan kecerobohan dalam proses pelaksanaannya telah menyebabkan diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak. Kandungan dan pijakan ilmiah atas materi diskusi tersebut juga tidak cukup kuat untuk dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan akademik yang baik," bunyi keterangan resmi tersebut.
Lebih lanjut, surat tanggapan itu juga menyebutkan bahwa diskusi daring yang digelar BEM UI itu bukan menjadi tanggung jawab Universitas Indonesia.
"Kegiatan diskusi tersebut, berikut apapun yang dibahas dan dihasilkan tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai suatu institusi dan tidak menjadi tanggung jawab UI," bunyi keterangan tersebut.