Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi. Meski begitu, aturan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyebut, aturan SIKM untuk keluar masuk ibu kota masih diterapkan selama wabah Virus Corona atau Covid-19 masih dianggap sebagai bencana nasional non-alam.
"SIKM tetap berlaku sampai dengan penetapan status bencdana nasional non-alam itu dicabut sesuai dengan Keppres 12/2020," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Karena masa berlaku SIKM cukup lama, Syafrin menyebut masyarakat bisa membuat SIKM untuk tenggat waktu yang lebih lama. Surat izin ini disebutnya bisa berlaku lebih dari satu kali perjalanan sesuai perizinan yang diterbitkan.
Baca Juga: Tak Ada SIKM, Warga Wonogiri Ini Modal Google Maps Buat Balik ke Tangerang
"Ada yang memilih untuk jangka waktu tertentu. Sistem akan memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang dimohon," kata Syafrin.
Menurutnya SIKM untuk jangka panjang ini cocok seperti untuk warga Jakarta yang bekerja di Karawang, Jawa Barat setiap harinya.
Sementara, jika ada yang memang memiliki keperluan untuk satu kali perjalanan maka tak perlu mengurus izin SIKM jangka panjang.
"Kami imbau pada masyarakat pada saat mengurus SIKM jika memang tujuannya hanya sekali perjalanan ya cukup sekali perjalanan," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Pengecualian Aturan SIKM pada Tiga Pekerjaan Ini