Nasib Ojol Masih Dikaji Saat PSBB Transisi DKI Terapkan Aturan Ganjil Genap

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 07 Juni 2020 | 12:23 WIB
Nasib Ojol Masih Dikaji Saat PSBB Transisi DKI Terapkan Aturan Ganjil Genap
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan bermotor saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun nasib ojek online (ojol) dalam aturan ini masih dikaji.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya belum menentukan ojol akan dikenakan aturan gage atau tidak. Namun memang dalam aturan gage kali ini, kendaraan roda dua akan dikenakan.

"Itu ojol juga sedang kita kaji. Sedang kita evaluasi," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).

Namun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, ojol dan taksi online termasuk kelompok yang akan diberikan pengecualian.

Baca Juga: 15 RW di Jakbar Zona Merah Corona, PSBB Transisi Tak Berlaku

Pada pasal 18 ayat 2 poin K, dinyatakan angkutan roda dua atau empat yang berbasis aplikasi termasuk kelompok yang dikecualikan. Namun pemberian pengecualian ini bergantung keputusan Syafrin.

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," kata Pergub itu.

Menanggapi hal ini, Syafrin mengatakan dalam sepekan ini, pihaknya akan mulai melakukan evaluasi. Ia akan menilai kondisi lalu lintas ibu kota di tengah masa PSBB transisi.

"Pada masa transisi ini satu Minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," jelasnya.

Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan gage:

Baca Juga: Senin Mulai Lagi Beroperasi, Ini Aturan Sopir Ojol Bisa Angkut Penumpang

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
  2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  5. Kendaraan Pejabat Negara;
  6. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian, dan TNT;
  7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  8. Kendaraan angkutan umu (pelat kuning);
  9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i Kepolisian; dan
  11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

REKOMENDASI

TERKINI