Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil genap atau (gage) kendaraan bermotor di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Namun kebijakan ini disebut belum akan mulai diterapkan pada pekan ini.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyatakan aturan gage masih ditiadakan untuk sementara waktu seperti sebelum masa transisi.
"Terkait dengan pelaksanaan gage saat ini gage masih ditiadakan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).
Menurut Syafrin, dalam satu pekan ini, pihaknya akan mulai melakukan evaluasi. Ia akan menilai kondisi lalu lintas ibu kota di tengah masa PSBB transisi.
Baca Juga: Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap
"Pada masa transisi ini satu minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," katanya.
Dari hasil evaluasi ini, akan diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan. Setelah itu baru diputuskan kapan dan bagaimana penerapan dari aturan ganjil genap di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil dalam penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang tengah berlangsung.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada pasal 18, Anies menyatakan akan memberlakukan ganjil-genap tidak hanya untuk mobil pribadi, tapi juga motor atau roda dua.
Baca Juga: DKI Jakarta Masih Status PSBB, Ganjil Genap Belum Berlaku Hari Ini
"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," ujar Anies dalam Pergub.