Curi Mobil Mantan Istri, Yos Diringkus Polisi Saat Kabur ke Jambi

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 07 Juni 2020 | 09:53 WIB
Curi Mobil Mantan Istri, Yos Diringkus Polisi Saat Kabur ke Jambi
Pria di Padang Pariaman curi mobil mantan istri. (Foto: Dok Polres Padang Pariaman/via Covesia.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Reskrim Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat meringkus seorang pemuda diduga pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, bahwa katanya pelaku atas nama Yosefri panggilan Yos (34) pekerjaan swasta, tinggal Pangkalan Kerinci Kota.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

"Ia ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/03/II/2020/Polres tanggal 28 Maret 2020, karena telah mencuri mobil pelapor yang merupakan mantan istrinya," kata Abdul sebagaimana dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com), Sabtu (6/6/2020) malam.

Baca Juga: Pencurian Mobil Antik Besar-besaran Bikin Miris, Belasan Mobil Raib

Abdul menyebutkan, pencurian mobil itu dilakukan pelaku Yos ini pada Kamis (26/3/2020) lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah mantan istrinya itu, yaitu di Korong Padang Bungo, Nagari Koto Dalam Selatan, Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman.

Sesampai di rumah tersebut, pelaku meminta kunci mobil milik mantan istrinya kepada saksi, setelah pelaku mendapatkan kunci mobil tersebut kemudian pelaku mengunci saksi dalam kamar.

Kemudian, pelaku yang melihat mantan istrinya tidur di ruang tamu rumah, selanjutnya menyekap mulut mantan istrinya itu dengan mengunakan lakban.

Dikatakan Abdul, berdasarkan bukti pemulaan yang cukup diduga keras pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

"Saat ini anggota masih dijalan membawa pelaku dari Jambi ke Mapolres Padang Pariaman, untuk proses lebih lanjut, bersama barang bukti yaitu satu unit mobil milik mantan istrinya tersebut," jelasnya.

Baca Juga: 2 Napi Kasus Pembunuhan dan Pencurian Kabur dari Lapas Gunungsitoli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI